Sekilas Info
Pencarian
Suara Anda
Masalah Hukum Pidana
Momentum Gugatan Rawagede
Ppada tanggal 9 Desember 2009 melalui Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) berkedudukan di Belanda atas nama 8 janda korban dan seorang korban langsung tragedi Rawagede (sekarang disebut Desa Balongsari) Karawang melakukan gugatan atas kekerasan perang tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 yang merenggut korban rakyat sebanyak 433 orang meninggal mengenaskan.
status penadah dalam pencurian
Terima kasih sebelumnya telah membaca pertanyaan saya.
saya mengalami hambatan untuk menyelesaikan tugas sekolah saya, di mana saya di berikan tugas mengenai status penadah. yang ingin saya tanyakan :
1. Apabila ada seseorang pencuri yang menjual barang curiannya kepada temannya dan temanya mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian dan pencuri tadi di tangkap apakah status teman pencuri barang tersebut dapat di jadikan tersangka?
2. Kalau teman tersangka pencurian barang tersebut di jadikan tersangka juga? pasal - pasal apa saja yang dapat menjeratnya?
Terima kasih.
Menghindari Tindak Pidana Pembobolan ATM
Beberapa bulan belakangan ini, kita telah dikejutkan dengan pemberitaan dari media massa mengenai banyaknya kasus ”pembobolan” uang nasabah dari beberapa bank melalui mesin ATM. Hal ini dapat terjadi, karena si pelaku tindak kejahatan memanfaatkan ”kelemahan” sistem ATM dan ”situasi” di ruang mesin ATM sebagai sarana dalam melakukan kejahatan. Tentu saja, setiap pelaku tindak kejahatan yang menggunakan modus kejahatan ini, tidak melakukan kejahatan dengan cara-cara yang umumnya terjadi.
Mengatasi Pencurian Dengan Menemukan Telepon Seluler Yang Hilang
Telepon seluler yang telah digunakan oleh lebih dari 120 juta orang di Indonesia, tentu saja masih dapat menimbulkan ”kesenjangan sosial” bagi sekelompok orang, yang dapat berakibat timbulnya ”niat jahat” dari para pelaku tindak kejahatan untuk melakukan ”pencurian” atau ”pemerasan” terhadap telepon seluler. Hal ini disebabkan, karena telepon seluler yang telah banyak digunakan oleh masyarakat, masih memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi.
Validitas Hukum Indonesia Terhadap Jenis Kejahatan Korporasi Dalam Praktik
Secara umum, baik dalam sistem hukum common law maupun civil law, sangat sulit untuk dapat mengartikan suatu bentuk tindakan tertentu (actus reus atau guilty act),1 serta membuktikan unsur mens rea (criminal act).2 Oleh karena itu, menurut penulis, kejahatan korporasi memiliki karakteristik yang lebih khusus dari pada kejahatan perorangan, karena kejahatan korporasi lebih bersifat abstrak untuk menyangka dan menuntut subjek hukum yang melakukan kejahatan korporasi tersebut.
Penanaman Modal Yang Menguntungkan VS Kejahatan Korporasi Yang Merugikan
Salah satu fakta menjelaskan, bahwa penanaman modal asing di Negara berkembang, seperti yang terjadi pada Negara Kongo Afrika yang telah banyak mengakibatkan heart of darkness, sehingga negara tersebut menjadi one of the darkplaces in the earth. Kondisi nyata tersebut bertentangan dengan klaim yang mengatakan bahwa Kongo dan Afrika adalah negara yang paling kaya akan konsentrasi sumber daya alamnya, yang mestinya keberadaan Multinational Corporations di sana akan membangun negara tersebut untuk meningkatkan standar hidup masyarakat lokalnya.1
Keberadaan Korban Ditinjau Dalam Pandangan Teori Dan Praktik
Berdasarkan Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan Dan Penyalahgunaan Kekuasaan, yang dikeluarkan pada Tahun 1985 sebagai Resolusi PBB Nomor 40/34 Tanggal 29 November 1985 yang telah disepakati oleh banyak negara, kita dapat mengerti bahwa korban kejahatan ialah orang yang secara perseorangan maupun kelompok telah mendapatkan kerugian baik luka fisik, luka mental, penderitaan emosional, kehilangan harta benda atau perusakan yang besar terhadap hak dasar mereka melalui tindakan maupun pembiaran yang telah diatur dalam hukum pidana yang dilakukan di dalam negara anggota (