Sekilas Info
Pencarian
Suara Anda
Ilmu Hukum Internasional
Antara Jhon Austin dan Hukum Internasional
Hukum internasional adalah hukum yang hidup ditangah-tengah masyarakat internasional, ia ada karena kebutuhan dan keinginan dari masyarakat internasional yang mana dengan adanya aturan-aturan yang mengatur hubungan-hubungan antar negara-negara yang ada diharapkan tercapainya rasa ketentraman, kedamaian dan keadilan. Adanya hukum internasional merupakan salah satu manifestasi dari kesadaran hukum, karena didalam hukum internasional tidak adanya suatu badan yang berhak untuk melakukan pemaksaan terhadap pelaksanaan suatu aturan.