Sekilas Info

Suara Anda

Tahun 2000

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Utara pada umumnya, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo
pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguan
dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2000
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa penetapan Seluruh Wilayah yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo), Pulau Breuh,

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2000
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam maupun di luar negeri perlu menjawab tantangan persaingan global, dengan semangat
otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional;

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2000
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 merupakan pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2001
sebagai penjabaran dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 yang merupakan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999
- 2004;

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1997
TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, nyata, dan
bertanggung jawab kepada Daerah;

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2000

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000;

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2000
TENTANG
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong
kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2000
TENTANG
DESAIN INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong
kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;

b. bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan
Desain Industri;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2000
TENTANG
RAHASIA DAGANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong
kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2000
TENTANG
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara agraris, maka pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam
rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional;

b. bahwa untuk membangun pertanian yang maju, efisien, dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas unggul;

Sindikasi

Sindikasi materi