Sekilas Info

Suara Anda

Ilmu Hukum Administrasi Negara

Pandangan Sarjana Dan Hukum Positif Terhadap Proses Pemungutan Pajak

Sesuai dengan proses pemungutan pajak, maka hukum pajak telah dibentuk oleh Negara untuk melakukan pemungutan pajak kepada rakyatnya, supaya dapat memberikan suatu pembenaran terhadap seluruh kebijakan pemerintah yang mewakili Negara dalam proses pemungutan pajak.
Untuk itulah, hukum pajak yang dibentuk oleh Negara harus memperhatikan aspek-aspek yuridis dan social, demi terwujudnya fungsi pajak.

Nilai-Nilai Filosofis Dalam Pemungutan Pajak

Keberadaan hukum pajak di setiap Negara harus dapat memberi jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2, bahwa pengenaan dan pemungutan pajak (termasuk bea dan cukai) untuk keperluan negara hanya boleh terjadi berdasarkan undang-undang.
Apabila meninjau pada hakikat pajak, maka pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor rakyat ke sektor pemerintah untuk membiayai pengeluaran Negara, tanpa mendapatkan kontraprestasi secara langsung terhadap individu.

Meninjau Dasar Filosofis Dilakukannya Pemungutan Pajak

Mengenai tujuan hukum pada umumnya, penulis pernah mendengar ajaran berbagai sarjana, Aristoteles yang telah terkenal dalam bukunya Rhetorica, menganggap bahwa hukum bertugas membuat adanya keadilan.

Memahami Makna Arti Hukum Pajak Yang Sesungguhnya

Hukum pajak, yang juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannnya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga Ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum ) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib pajak).

Sindikasi

Sindikasi materi