Sekilas Info
Pencarian
Suara Anda
Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2002
TENTANG
PENYIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2002
TENTANG
PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
I. UMUM
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2002
TENTANG
ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2003
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2002
TENTANG
BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945;b. bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya, dan Kabupaten Ciamis pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN
SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN
BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN
WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN
MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN
KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwaberhubung dengan pesatnya perkembangandan kemajuan Provinsi Riau, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang letaknyasangat strategis serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,dipandang perlu meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2002
TENTANG
SURAT UTANG NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu ditingkatkan kemampuan dan kemandirian untuk melaksanakan pembangunan ekonomi nasional secara berkesinambungan dengan bertumpu pada kekuatan masyarakat;