Sekilas Info

Suara Anda

Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH
DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Aceh Tengah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kabupaten Aceh Tengah perlu dimekarkan;

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR,
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU
DI PROVINSI MALUKU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara perlu dimekarkan;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG
DI PROVINSI BENGKULU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Rejang Lebong perlu dimekarkan;

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA,KABUPATEN SOLOK SELATAN,
DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok,

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN,
DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang perlu dimekarkan;

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI
DI PROVINSI PAPUA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Biak Numfor, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kabupaten Biak Numfor perlu dimekarkan;

b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik,

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU
DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau perlu dimekarkan;

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
DI PROVINSI SULAWESI UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembangdi Kabupaten Minahasa, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Minahasa perlu dimekarkan;

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA
DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Poso, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kabupaten Poso perlu dimekarkan;

b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik,

Sindikasi

Sindikasi materi