Sekilas Info
Pencarian
Suara Anda
Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA
DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Muna pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA
DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Konawe pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
DI PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Bandung pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA
DI PROVINSI GORONTALO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Gorontalo pada umumnya dan Kabupaten Gorontalo pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Bolaang Mongondow pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Minahasa Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM
DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya dan Kabupaten Aceh Singkil pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA
DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya dan Kabupaten Pidie pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA
DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Ketapang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Asahan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;