Sekilas Info

Suara Anda

Masalah Hukum Internasional

Antara Jhon Austin dan Hukum Internasional

Hukum internasional adalah hukum yang hidup ditangah-tengah masyarakat internasional, ia ada karena kebutuhan dan keinginan dari masyarakat internasional yang mana dengan adanya aturan-aturan yang mengatur hubungan-hubungan antar negara-negara yang ada diharapkan tercapainya rasa ketentraman, kedamaian dan keadilan. Adanya hukum internasional merupakan salah satu manifestasi dari kesadaran hukum, karena didalam hukum internasional tidak adanya suatu badan yang berhak untuk melakukan pemaksaan terhadap pelaksanaan suatu aturan.

Analisa Terhadap Peranan ICC Dalam Mengungkap Pelanggaran Ham Berat Di Dunia

Di dalam Statuta Roma yang merupakan salah satu landasan hukum bagi kasus-kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia di Dunia, mencantumkan bahwa, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, agresi dan genosida merupakan bagian dari yurisdiksi internasional.

Eksistensi Kedaulatan Negara Yang Sudah Semakin Luntur

Apabila meninjau secara deduksi, di dalam tatanan dunia ada sebuah organisasi yang disebut negara, secara umum fungsi dan tujuan organisasi negara adalah untuk mewujudkan segala cita-cita yang diharapkan oleh rakyatnya. Pengertian dari negara dikemukakan oleh para ahli, sebagai berikut :
a) Belefroit menyatakan bahwa negara adalah persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Sindikasi

Sindikasi materi