Sekilas Info

Suara Anda

Mengatasi Pencurian Dengan Menemukan Telepon Seluler Yang Hilang

Telepon seluler yang telah digunakan oleh lebih dari 120 juta orang di Indonesia, tentu saja masih dapat menimbulkan ”kesenjangan sosial” bagi sekelompok orang, yang dapat berakibat timbulnya ”niat jahat” dari para pelaku tindak kejahatan untuk melakukan ”pencurian” atau ”pemerasan” terhadap telepon seluler. Hal ini disebabkan, karena telepon seluler yang telah banyak digunakan oleh masyarakat, masih memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Selain itu, masih banyaknya tingkat permintaan pasar terhadap telepon seluler, telah mengakibatkan perdagangan di bidang ini masih sangat besar dan terbuka.
Sebagai pengguna telepon seluler, tentu saja kita harus sangat berhati-hati dengan maraknya kasus ”pencurian” atau ”perampasan” yang sering terjadi di tempat-tempat umum. Modus kejahatan yang digunakan juga sangat beraneka ragam, mulai dari cara ”menghipnotis”, ”menodong”, hingga dengan cara ”berpura-pura” untuk mengelabui para korbannya.
Permasalahan terjadi ketika, telepon seluler yang kita miliki ternyata hilang karena dicuri oleh seseorang atau karena terjatuh di tempat yang tidak kita ketahui, yang kemudian diambil oleh orang lain yang tidak memiliki ”niat baik”. Padahal nilai telepon seluler yang hilang tersebut, selain memiliki nilai ekonomis yang masih cukup tinggi, telepon seluler tersebut ternyata telah memiliki harga yang sangat tidak ”ternilai” terkait dengan data-data yang tersimpan di dalamnya. Seperti data foto, video, phonebook hingga data-data pekerjaan yang sangat kita butuhkan!
Untuk memperkecil resiko kehilangan telepon seluler karena ”dicuri”, baik karena unsur ”kesengajaan” dari para pelaku, atau karena unsur ”kelalaian” dari kita sendiri, maka ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk ”mencegah” dan ”mengatasi” hilangnya telepon seluler yang telah kita miliki.
Ada beberapa aplikasi “anti maling” untuk menghindari kehilangan telepon seluler, yang secara umum aplikasi ini akan bekerja untuk mengirimkan beberapa pesan singkat (SMS) secara terus-menerus ke nomor telepon seluler kedua kita yang lain (nomor dapat diatur), ketika si pencuri melakukan perpindahan penggunaan lokasi menara seluler (BTS), atau ketika si pencuri mengganti nomor SIM Card kita dengan nomor SIM Card yang lain.
Aplikasi ”anti maling” ini, secara diam-diam akan mengirim pesan singkat ke nomor kedua yang berisi nomor SIM Card yang baru, kode seri telepon seluler kita serta kode menara seluler yang digunakan (BTS). Ketiga pesan ini dapat dimanfaatkan untuk menghubungi dan bernegosiasi dengan si pencuri, bahkan kita dapat melakukan pelacakan dan melakukan penangkapan dimana si pencuri sedang berada!
Dalam perkembangannya, aplikasi ini umumnya telah tertanam di sebagian besar perangkat telepon seluler keluaran terbaru, meskipun sebagian besar penggunanya belum mengerti akan manfaatnya. Seperti produk Samsung dengan aplikasi 'Mobile Tracker', produk Hi-Tech H38 dengan aplikasi ”kontrol jarak jauh”, produk LG dengan aplikasi ’Lost mobile track’, atau produk K-Touch dengan aplikasi ’Remote Control’. Sedangkan, untuk telepon seluler yang belum dilengkapi dengan aplikasi ”anti maling”, maka kita tetap dapat menggunakan jenis aplikasi ini, dengan membeli aplikasi yang banyak dijual dipasaran. Seperti aplikasi dengan nama ’Phoneback Mobilephone’, ‘Security Genius’, ‘Phone Guardian‘, ‘Mobi Guard‘, ‘Ultimate Theft Alert V3’, atau aplikasi dengan nama ’ Mguard Theft Recovery’.
Apabila meninjau pada hukum yang berlaku terkait dengan ”pencurian” telepon seluler, maka si pencuri tentu saja dapat dikenakan sanksi pidana penjara, sesuai dengan Pasal 362, 363 dan Pasal 365 KUHP, yang diancam dengan penjara selama lima (5) hingga sembilan (9) tahun sesuai dengan motif, cara, dan akibat pencurian yang telah dilakukan. Walaupun demikian, si pencuri seharusnya tetap dapat mengembalikan telepon seluler yang telah dicurinya.
Apabila kita mengalami kasus pencurian telepon seluler, maka langkah pertama terbaik adalah mencoba untuk menghubungi si pencuri dari data SMS yang telah dikirim oleh telepon seluler kita yang telah hilang, lalu mengadakan proses negosiasi dengan memberikan imbalan yang cukup kepada si pencuri, jika telepon seluler yang telah dicuri dapat dikembalikan. Apabila langkah negosiasi ini tidak berhasil, maka segeralah hubungi pihak kepolisian dan pihak operator seluler yang digunakan oleh si pencuri, untuk dapat membantu melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap si pencuri tersebut.
Terlepas dari penanganan telepon seluler yang hilang, maka sebaiknya kita harus selalu berjaga-jaga untuk mencegah hilangnya telepon seluler yang kita miliki. Seperti, menyalin atau meng-copy semua data penting di telepon seluler secara berkala, menggunakan/mengaktifkan salah satu jenis aplikasi ”anti maling”, serta menyimpan dan menggunakan telepon seluler di tempat-tempat yang aman.
Usahakan telepon seluler tidak digunakan di dalam kendaraan umum, jalan umum dan tempat-tempat rawan lainnya. Selain itu, usahakan telepon seluler dalam kondisi ”diam” (silent) atau dalam keadaan ”getar” (vibrate) dan tidak terlihat oleh orang lain, ketika kita berada di tempat-tempat umum yang rawan kejahatan, sehingga tidak mengundang orang lain melakukan tindakan pencurian dan tindak kejahatan lainnya.

* Artikel ini telah dimuat di Surat Kabar Kompas edisi Jawa Barat Tanggal 22 Desember 2008, yang ditulis oleh Rizky Harta Cipta SH. MH

Sindikasi

Sindikasi materi