Sekilas Info

Suara Anda

Jawaban mohon: penjelasan

kepada para member dan pengelola situs hukum positif
Saya ingin bertanya tentang sebuah surat yang diduga adalah palsu yaitu :
1. Apakah hasil pemeriksaan tanda tangan LABKRIM POLRI yang menyatakan bahwa suatu surat NON IDENTIK (PALSU) dapat dijadikan NOVUM (bukti baru) sebagai alasan untuk memajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung tanpa harus memperoleh keputusan hakim pidana yang menyatakan bahwa surat tersebut adalah palsu? Jika bisa, apa yang menjadi dasar hukum ataupun yurisprudensinya.
2. Jika kita mengajukan laporan tindak pidana dengan persangkaan pasal 263 ayat (2) yaitu menggunakan surat palsu harus terlebih dahulu dipenuhi ayat (1) nya yaitu pelaku pemalsuan dahulu baru berkas perkara bisa dilimpahkan ke kejaksaan? Jika ya/tidak, mohon berikan alasan dasar hukumnya.
Atas bantuan sumbangsih pemikirannya, saya ucapkan banyak terima kasih.

Berikut tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan:
1. Tidak bisa, peninjauan kembali hanya dapat dilakukan terhadap putusan fonis pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap. Apabila surat itu telah dinyatakan palsu dalam pemeriksaan, maka harus menunggu penilaian dan putusan hakim di pengadilan yang sedang memeriksanya. Keputusan Pengadilan mutlak dibutuhkan sebelum melakukan Peninjauan Kembali ke Makamah Agung.
* Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

2. Tindak pidana yang tersangkut Pasal 263 ayat 2 KUHP tidak digantungkan dengan pembuatan surat palsu seperti yang dinyatakan dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, apabila seseorang hanya menggunakan surat palsu tanpa membuatnya padahal Ia mengetahui bahwa surat itu palsu, maka Ia dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
* Tidak perlu memenuhi Pasal 263 ayat 1 KUHP, apabila akan melakukan tuntutan dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Saran: silahkan laporkan penggunaan surat palsu sesuai yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP, kemudian lakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali, apabila pututsan Pengadilan tingkat pertama tidak memenuhi rasa keadilan Bapak/Ibu.

Terima Kasih.

-Tim Hukum Positif-

Sindikasi

Sindikasi materi