Sekilas Info

Suara Anda

Jawaban: Bekerja di Perusahaan Pesaing (dan hubungannya dengan Non-Competition Clause)

Bapak/Ibu, team HukumPositif yth,

Saya ingin bertanya tentang pilihan yang saya alami saat ini, pada bulan maret 2010 saya mengundurkan diri dari perusahaan A dan pindah ke perusahaan B yang bergerak di bidang yang tidak ada hubungannya dengan bidang usaha perusahaan B, tetapi dalam perjalanan 2 bulan ini saya merasa tidak cocok dengan bidang pekerjaan saya yang sangat "high risk" (dari aspek hukum), kemudian saya mendapat tawaran pekerjaan di perusahaan C yang bidang usahanya kurang lebih sama dengan perusahaan A (dan ada satu product yang dipasarkannya yang merupakan competitor langsung dari product yang dipasarkan oleh perusahaan A). Pertanyaan saya, apakah saya bisa dituntut oleh perusahaan A bila saya menerima pekerjaan di perusahaan C?

Sebagai informasi saya pernah menandatangani surat pernyataan dengan perusahaan A, bahwa saya tidak boleh bekerja di perusahaan pesaing dalam kurun waktu 1 tahun setelah mengundurkan diri (pernyataan dibuat terpisah dari pernjanjian kerja dan dibuat setelah saya bekerja beberapa bulan di perusahaan A tsb.).

Terima kasih atas bantuannya.

Salam,
Kartika

Berikut tanggapan atas permasalahan yang disampaikan:
Dalam hukum, perjanjian/kontrak memiliki kedudukan sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak yang telah menanda tangani perjanjian/kontrak tersebut. Oleh karena itu, siapa saja yang melanggar perjanjian/kontrak tersebut, maka pihak lainnya dapat menuntut pihak yang melanggar untuk meminta prestasi yang sama, baik dengan prestasi yang dikehendaki maupun prestasi yang disertai dengan ganti rugi.
Sebaiknya Anda menunggu satu tahun hingga daya mengikat perjanjian/kontrak yang telah Anda sepakati berakhir, karena Anda dapat terjerat persoalan hukum, apabila perusahaan asal Anda mengetahuinya.

Terima Kasih

-Tim Hukum Positif-

Sindikasi

Sindikasi materi