Sekilas Info
Pencarian
Suara Anda
Strategi Bank Atas Efektivitas Penerapan Prudential Banking Principles Dalam Rangka Pembiayaan
Di dalam rangka penyaluran kredit kepada perusahaan-perusahaan dan masyarakat untuk kepentingan pembiayaan, maka setiap bank diwajibkan untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential principles) dalam menyalurkan kredit-kreditnya. Hal ini didasarkan, karena resiko yang sangat tinggi dalam melakukan pemberian kredit sebagai usaha utama bank. Selain itu, kegagalan di bidang kredit dapat berakibat pada terpengaruhinya kesehatan dan kelangsungan usaha bank itu sendiri.
Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principles) dalam seluruh kegiatan perbankan merupakan salah satu cara untuk menciptakan perbankan yang sehat, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap perekonomian secara makro. Selain itu, implementasi prinsip prudential banking harus diterapkan secara menyeluruh, sehingga tidak hanya menyangkut masalah pemberian kredit, tetapi dimulai saat bank tersebut didirikan, penentuan manajemen yang memenuhi uji kecukupan dan kelayakan (fit and proper test) yang tidak bersifat seremonial.1
Apabila meninjau pada prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential banking principles) sebelum menyalurkan dan memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan dan masyarakat, maka sekurang-kurangnya terdapat lima (5) prinsip kehati-hatian yang dimaksud, yang telah dikenal secara umum dalam dunia perbankan.
Dalam melakukan penilaian terhadap calon debitor, maka bank harus berpedoman terhadap faktor-faktor, seperti :
1. Watak (character), yang berarti, bank harus dapat menilai calon debitor memiliki pembawaan, karakter, dan sifat-sifat yang baik dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya (kewajiban dalam membayar pinjaman).
2. Kemampuan (capacity), yang berarti, bank harus dapat menilai calon debitor Memiliki kemampuan-kemampuan secara ekonomis (pada masa sekarang dan masa mendatang) dalam melakukan pembayaran pinjamannya.
3. Modal (capital), yang berarti, bank harus dapat menilai calon debitor memiliki aset-aset ekonomis yang dapat dijadikan sarana calon debitor melaksanakan kewajiban-kewajibannya (melakukan pembayaran pinjaman).
4. Jaminan (collateral), yang berarti, bank harus dapat menilai aset calon debitor yang dijaminkan memiliki nilai ekonomis yang proposional dengan jumlah pinjaman (pembiayaan) yang diberikan bank kepada calon debitor.
5. Kondisi ekonomi ( condition of economy) , yang berarti bank harus dapat menilai stabilitas kondisi ekonomi dan keuangan calon debitor, pada saat peminjaman dan perkiraan pada masa mendatang.
Jaminan secara yuridis mempunyai fungsi untuk mengkover hutang. Oleh karena itu, jaminan di samping faktor-faktor lain (watak, kemampuan, modal, jaminan dan kondisi ekonomi), dapat dijadikan sebagai sarana perlindungan untuk para kreditur dalam kepastian atau pelunasan utang calon debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur.2
Apabila meninjau lebih mendalam pada fungsi jaminan (Collateral), maka jaminan sangat dibutuhkan untuk menanggung kegagalan kredit. Oleh karena itu dalam praktik, calon debitur diwajibkan memberikan jaminan kepada bank dengan nilai yang sama atau lebih tinggi dari pinjaman (pembiayaan) yang diberikan oleh bank. Selain itu, dalam praktik bank selalu menilai jaminan calon debitor lebih rendah dari nilai pasar, sebagai nilai penyusutan yang harus ditanggung oleh calon debitor. Penerapan prinsip kehati-hatian, seperti menggunakan metode 5 C Analisis, dapat diperkuat dengan penerapan skim asuransi kredit. Sehingga dengan diterapkannya skim asuransi, dapat memberikan penurunan kegagalan resiko kredit yang terjadi di masa mendatang.
Menurut Subekti, karena tuntutan kreditur terhadap penanggung tidak diberikan suatu privilage atau kedudukan istimewa di atas tuntutan kreditur lainnya dari si penanggung, maka jaminan perorangan ini tidak banyak berguna bagi dunia perbankan. Meninjau pada penerapan prinsip kehati-hatian, maka dari beberapa literatur yang diperoleh, hannya sebagian kecil bank yang memiliki peraturan internal yang terkait dengan penerapan prinsip kehati-hatian secara jelas dan tegas. Seperti yang tercantum dalam Pasal 4 model PK 1 BNI 1946, yang menjelaskan sebagai berikut :
1. Kredit diberikan untuk jangka waktu paling lama sampai tinggal yang ditentukan di dalam perjanjian.
2. Bank hanya terikat dan berkewajiban untuk menyediakan kredit dan penerima hanya berhak mempergunakan kredit yang diperoleh paling lama sampai dengan tanggal yang ditentukan pada ayat (1).
Mengingat pengaturan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, maka penerapan pengaturan prinsip kehati- hatian memiliki keterkaitan dengan perjanjian standar. Hal ini disebabkan, karena bank selalu memasukan unsur-unsur dominasi kepentingan dan perlindungan bagi bank bersangkutan dalam melakukan proses kredit (pembiayaan). Oleh karena itu, Mariam Darus menjelaskan, dasar berlakunya kontrak standard kredit bank didasarkan oleh nasabah debitur tidak dianggap menyetujui sungguhpun dalam kenyataannya nasabah debitur tidak mengetahui isinya. Dalam perjanjian kredit, formil nasabah debitur menyetujuinya tetapi secara materiil terpaksa menerimanya.3
Menurut Mariam Darus, standar kontrak dapat dibagi menjadi dua (2), yaitu :4
1. Kontrak standar umum, yang berarti, kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, yang berarti, kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Walaupun pengaturan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian tidak ditemukan secara jelas dan tegas di setiap regulasi internal bank, tetapi para pihak (khususnya debitor) harus tetap mematuhi dan terikat pada hukum positif yang berlaku. Seperti Pasal-Pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1759, Pasal 1760, Pasal 1761 dan Pasal 1762). Secara makna, Pasal-Pasal tersebut mengatur mengenai kewajiban- kewajiban orang yang meminjamkan, seperti :
1. Pasal 1759 menjelaskan, “orang yang meminjamkan tidak dapat meminta kembali apa yang telah dipinjamkan sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam persetujuan”.
2. Pasal 1760 menjelaskan, “jika tidak telah ditetapkan sesuatu waktu, Hakim berkuasa, apabila orang yang meminjamkan menuntut pengembalian pinjamannya menurut keadaan, memberikan sekedar kelonggaran kepada peminjam”.
Apabila meninjau pada sifat perjanjian kredit diantara kreditor dan debitor, maka perjanjian kredit memiliki dua (2) sifat perjanjian, yaitu perjanjian yang bersifat konsensuil dan perjanjian yang bersifat riil. Sedangkan apabila meninjau pandangan ahli hukum yang berkembang, maka perjanjian kredit merupakan perjanjian pendahuluan yang terdiri sebagai berikut :5
1. Pandangan yang menjelaskan, perjanjian kredit dan perjanjian pinjam uang merupakan satu perjanjian yang bersifat konsensuil.
2. Pandangan yang menjelaskan, perjanjian kredit dan perjanjian pinjam uang merupakan dua jenis perjanjian yang bersifat konsensuil dan perjanjian yang bersifat riil.
Apabila meninjau pada peranan pemerintah terhadap fungsi bank, maka krisis perbankan di Indonesia pada tahun 1997, tidak dapat dipisahkan dengan peranan pemerintah sebagai badan pembina dan pengawas setiap bank. Oleh karena itu, krisis perbankan yang terjadi, sebagian besar dapat disebabkan oleh peranan pemerintah yang tidak optimal dalam mengggunakan kewenangannya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka perlu diperhatikan mengenai pernyataan
yang menjelaskan, “Good corporate governance of banks is the sine qua non of a sound banking system. For individual banks it can reduces the cost of capital and enhance shareholder value. The Asia Banking crisis has, in part, been attributed to serious inadequacies in the governances of banks. Governance restructuring will have to accompany bank restructuring. If the latter is to be sustainable. Good bank governance may not work in isolation. It will need to be accompanied by good governance in the major constituents of the economic including the governance of central banks, banking supervisory agencies and in the corporate sector. The post-crisis period has created an environment where most of the major actors in Asia are now willing to implement governance reforms. Not only as a way to ensure survival, but also as a competitive weapon’’.6
Dalam pembangunan, hukum berperan bukan hanya sebagai “as a tool of social control” atau sebagai alat yang berfungsi mempertahankan stabilitas, tetapi hukum harus dapat dijadikan sebagai alat pembangunan, seperti yang dijelaskan oleh Roscoe Pound, hukum juga berfungsi sebagai “as a tool of social engineering”.7
Dalam satu (1) sisi pembangunan nasional, hukum harus dapat dijadikan sebagai hukum yang memperketatkan diri sebagai suatu aspek pembangunan,yang berarti, hukum itu diikat sebagai suatu faktor dari pembangunan itu sendiri yang perlu untuk mendapat prioritas dalam usaha penegakan pembangunan dan pembinaannya.8
Daftar Pustaka
1. Jusuf Anwar, Aspek-aspek hukum keuangan dan perbankan suatu tinjauan praktis, Disampaikan pada Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional di Denpasar-Bali, 14-18 Juli 2003.
2. Djumhaendah Hasan, Aspek Hukum Jaminan Kebendaan dan Perorangan, Jurnal Hukum Bisnis volume II, hal. 16.
3. Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, hal. 57
4. Mariam Darus Badrulzaman, Ibid.
5. e-USU Repository ©2004 Universitas Sumatera Utara, www.unsu.ac.id, diakses pada 18 April 2008.
6. M5. athur, Arvind dan Jimmy Burhan, The Corporate Governance Of Banks: CAMEL-IN-A-CAGE, paper dalam konferensi Internasional tentang ‘Asian Revival; Risk, Change and Opportunity, Asian Development Bank, Manila-Philippnes,2001 hal. 1.
7. Roscoe Pound, Introduction to the Philosophy of Law, Yale Unversity Press, USA, 1854, hal. 47, Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bandung, LPHK FH UNPAD, Binacipta, Bandung, 1976, hal. 11-12.
8. Jusuf Anwar, op.cit, hal. 33.
* Karya tulis ini telah disusun, ditulis dan telah dianalisa oleh Rizky Harta Cipta SH. MH, © Copyright hukumpositif.com
- Blog Redaksi
- Masuk atau daftar untuk menuliskan komentar