Sekilas Info
Pencarian
Suara Anda
Prinsip Kehati-Hatian Perbankan Vs Kebutuhan Bank Terhadap Nasabah
Meninjau mengenai kredit yang ditawarkan bank untuk proses pembiayaan, maka hubungan yang terbentuk akibat perjanjian kredit, merupakan perjanjian pinjam meminjam uang antara bank sebagai kreditur dengan pengusaha atau masyarakat sebagai debitur.
Perjanjian kredit yang terjalin diantara kreditor dan debitor, seperti yang dimaksudkan di atas, merupakan perjanjian pokok yang bersifat riil yang berarti terjadinya perjanjian kredit, ditandai dengan penyerahan uang dari kreditor kepada debitur.
Menurut Mariam Darus menjelaskan, perjanjian kredit bank adalah “perjanjian penyerahan uang. Perjanjian pendahuluan ini merupakan hasil pemufakatan antara pemberi dan penerima pinjaman. Perjanjian ini bersifat konsensuil obligatoin yang dikuasai oleh Undang-Undang Pokok Perbankan dan bagian umum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata“.1
Dalam rangka menyalurkan kredit guna pembiayaan, maka sebelumnya bank harus memiliki keyakinan, bahwa kredit yang dipinjamkan dapat dikembalikan oleh debitur, sesuai perjanjian kredit yang telah diketahui bersama.
Faktor keyakinan bank sebagai unsur kehati-hatian bank dalam memberikan kredit, dapat diperoleh dari penilaian bank terhadap debitor. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menerapkan kriteria-kriteria yang telah menjadi standar dalam dunia perbankan.
Penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas yang berlaku di dunia perbangkan sebenarnya ditujukan untuk menghindari sistem keuangan tidak bekerja dengan baik, karena apabila sistem keuangan tidak dapat lagi berjalan secara optimal, maka berakibat pada perekonomian menjadi tidak efisien serta berakibat pada pertumbuhan ekonomi tidak sesuai harapan. Selain itu, salah satu masalah krusial dalam sistem keuangan yang dapat menjadi sumber instabilitas keuangan, yaitu menyangkut terjadinya asimetri / ketidaksamaan informasi (asymmetric information),yang merupakan suatu situasi dimana satu pihak yang terlibat dalam kesepakatan keuangan tidak memiliki informasi yang akurat dibanding pihak lain. Seperti, peminjam (debitur) memiliki informasi yang lebih baik keuntungan dan kerugian potensial dari suatu proyek dan investasi yang direncanakan dibandingkan dengan pihak pemberi pinjaman (kreditur). Oleh karena itu, kreditur tidak dapat membedakan secara akurat antara pinjaman yang sehat dan pinjaman yang tidak sehat.
Permasalahan asimetri informasi selanjutnya menyebabkan dua permasalahan pokok yakni adverse selection dan moral hazard, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :2
1. Adverse selection merupakan satu bentuk masalah asimetri informasi yang terjadi sebelum transaksi keuangan dilakukan, karena peminjam dengan kualitas yang rendah (memiliki resiko kredit tinggi), pada umumnya akan mencari pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi.
2. moral hazard, yang merupakan permasalahan asimetri informasi yang terjadi sesudah transaksi kredit dilakukan. Hal ini memberikan kedudukan kepada pemberi kredit untuk berada dalam posisi penerima resiko dari usaha yang dilakukan peminjam kredit.
Permasalahan Moral hazard dapat terjadi, karena peminjam memperoleh keuntungan untuk mengalihkan proyeknya pada proyek beresiko tinggi, yang tidak dikehendaki oleh pemberi pinjaman. Oleh karena itu, apabila berhasil dapat memberikan keuntungan besar, tetapi apabila mengalami kegagalan akan ditanggung oleh pemberi pinjaman (kredit yang diberikan tidak kembali).
Setiap pemberian kredit oleh bank kepada para pengusaha dan masyarakat, selalu memiliki resiko sangat tinggi. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kredit, bank harus menerapkan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk menghindari resiko-resiko yang akan dialami oleh bank sebagai pemberi kredit, maka bank dapat menerapkan metode agunan sebagai jaminan tambahan yang diperlukan dalam pemberian kredit.3
Walaupun demikian, permasalahan Asimetri informasi selalu membayang-bayangi bank sebagai pemberi kredit. Selain itu, permasalahan Asimetri informasi dapat berakibat krisis finansial pada perekonomian. Seperti, kondisi suku bunga naik yang dapat berakibat pada adverse selection sehingga mengakibatkan penurunan penawaran kredit oleh bank. Selain itu, kondisi penurunan nilai agunan dapat berakibat pada penurunan debitur dengan net worth yang rendah. Oleh karena itu, apabila terjadi kondisi bank runs (penarikan dana besar-besaran), bank yang sehat dapat memproteksi dirinya dengan mencadangkan lebih banyak likuiditas yang berakibat kontraksi dari sisi pemberian kreditnya.4
Permasalahan dunia perbankan di Indonesia yang terjadi pada tahun 1997, sebagian besar analis menyatakan, krisis perbangkan yang terjadi, disebabkan oleh pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kedit (BMPK), karena sebagian besar pengurus perbankan telah menyalurkan kredit kepada pihak-pihak melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perbankan.
Kondisi krisis yang terjadi pada tahun 1997 telah membebankan perekonomian secara nasional. Oleh karena itu, pemerintah mengambil tindakan dalam melikkuidasi 16 bank swasta nasional. Hal ini berakibat pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap bank (terjadinya rush), peningkatan tingkat pengangguran (PHK pegawai-pegawai bank yang dilikuidasi), terhentinya kegiatan sektor riil nasabah, serta penurunan jumlah uang yang beredar.
Daftar Pustaka
1. e-USU Repository ©2004 Universitas Sumatera Utara, www.unsu.ac.id, diakses pada 18 April 2008.
2. Frederic S. Mishkin, Prudential Supervision Whal Works and What Doesn’t, NBER Conference Report, The University of Chicago Press, Chicago, 2001.
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menjelaskan, Agunan merupakan jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
4. Frederic S. Mishkin, op.cit.
* Karya tulis ini telah disusun, ditulis dan telah dianalisa oleh Rizky Harta Cipta SH. MH, © Copyright hukumpositif.com
- Blog Redaksi
- Masuk atau daftar untuk menuliskan komentar