Sekilas Info
Pencarian
Suara Anda
Permasalahan Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik
Negara-negara maju misalnya Amerika Serikat sudah memiliki mekanisme alternative penyelesaian sengketa yang menangani permasalahan perdagangan elektronik secara online. Salah satu mekanisme yang dimaksud ialah arbitrase siber. Arbitrase siber adalah salah satu mekanisme alternative penyelesaian sengketa yang tata cara pelaksanaannya secara umum sama dengan arbitrase dengan menggunakan media internet.
Salah satu situs arbitrase online yang berada dala jurisdiksi Amerika Serikat ialah Cybersettle.com. Secara garis besar mekanisme tata cara operasioal penyelesaian sengketa hamper mirip dengan BANI, dimana pihak yang bersengketa dapat mendaftarkan sengketanya di situs tersebut dan dapat memilih arbiter yang telah terdaftar di situs itu dengan menyetujui sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Dengan mekanisme arbitrase siber ini terbukti bahwa sengketa-sengketa mulai skala kecil hingga jutaan dolar banyak yang terselesaikan kurang dari 60 hari.
Memperkenalkan arbitrase siber di Indonesia bukanlah perkara mudah Terdapat beberapa permasalahan yang harus dipecahkan sebelu mencoba dengan memakai mekanisme arbitrase siber, diantaranya :
1. Belum sinkronnya peraturan perundangan arbitrase di Indonesia dengan dunia siber
Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dapat diamati bahwa arbitrase yang diatur oleh undang-undang tersebut hanyalah arbitrase konvensional saja. Sehingga untuk melakukan arbitrase siber diperlukan amandemen dari undang-undang tersebut sehingga memungkinkan terlaksananya arbitrase siber.
2. Masih maraknya intimidasi terhadap institusi hukum di Indonesia
Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa banyak perkara-perkara sengketa transnasional yang melaui jalur arbitrase di Indonesia selalu berakhir dengan banding di Arbitrase internasional ICC. Hal ini merupakan indikasi bahwa pihak asing masih memandang rendah atas kepastian hukum di Indonesia. Sehingga hasil akhirnya kebanyakan pihak Indonesia dikalahkan oleh pihak asing yang memiliki persiapan jauh lebih matang dibandingkan dengan pihak Indonesia.
3. Hukum siber belum tercantum dalam KUHPer dan KUHP
Permasalahan yang sangat mendasar dalam penerapan hukum siber di Indonesia ialah bahwa peraturan perundangan yang ada belum mencantumkan hukum siber dalam isinya. Bila ditelusur lebih jauh hal ini diakarenakan KUHP dan KUHPer yang masih dipakai di Indonesia merupakan produk hukum yang dibuat lebih ari 1 abad yang lalu, sehingga inovasi-inovsi yang ada belakangan ini sangat sulit diterima.
4. Kurangnya dukungan sarana dan prasarana teknologi informasi yang mumpuni
Harus diakui bahwa tarif teknologi informasi dan komunikasi di Indonsia masih sangat tinggi terlebih bila dibandingkan dengan pendapatan perkapita Indonesia yang sangat rendah. Selain itu kualitas dari sarana dan prasarana tersebut masih jauh dari baik. Sehingga apabila pemerintah berniat untuk memasyarakatkan arbitrase siber terlebih dahulu harus melakukan perombakan yang signifikan di bidang sarana teknologi informasi.
5. Rawan atas keaslian data message dan tanda tangan elektronik
Otentisitas data message ini menjadi permasalahan yang sangat vital dalam electronic commerce, karena data message inilah yang dijadikan dasar utama terciptanya suatu ontrak, baik itu dalam hubungannya dengan kesepakatan ketentuan-ketentuan dan persyaratan kontrak ataupun dengan substansi kesepakatan itu sendiri.
6. Keabsahan kontrak elektronik yang masih diperdebatkan
Keabsahan suatu kontrak tergantung pada pemenuhan syarat-syarat kontrak. Apabila syarat-syata kontrak telah terpenuhi, utamanya adalah adanya ksepakatan atau peretujuan antara para pihak, maka kontrak dinyatakan terjadi. Dalam electronic commerce ini, terjadinya kesepakatan sangat erat hubungannya dengan penerimaan atas absah dan otentiknya data message yang memuat keepakatan itu.
7. Kesulitan perlindungan kerahasiaan data
Kerahasiaan yang dimaksud meliputi keahasiaan data dan informasi juga perlindungan terhadap data dan informasi tersebut dari akses yang tidak sah dan berwenang.
8. Kerawanan keamanan jalur online
Masalah kemanan merupakan masalah penting kaena keberadaanya menciptakan rasa percaya diri bagi user dan pelaku bisnis untuk tetap menggunakan media elektronik untuk kepentingan bisnisnya.
9. Kesulitan pemenuhan kebutuhan data elektronik
Permasalahan lain yang juga harus diperhatikan adalah keberadaan informasi yang dibuat dan ditransmisikan secara elektronik yang harus tersedia setiap kali dibutuhkan
* Karya tulis ini telah disusun, ditulis dan dianalisa oleh Fahmi Firman A.H.P, SE, ST, MH.
- Blog Redaksi
- Masuk atau daftar untuk menuliskan komentar