Sekilas Info

Suara Anda

Saham Dan Obligasi Sebagai Instrumen Investasi Masa Kini

Surat berharga, seperti saham dan obligasi merupakan produk pasar modal yang cukup mendominasi di dalam kegiatan perdagangan pasar modal, karena Surat berharga, seperti saham dan obligasi telah lama dikenal oleh masyarakat dari pada produk investasi surat berharga lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 Angka 10, menjelaskan bahwa “Surat Berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Menurut The Wall Street Dictionary, Efek (securities) biasanya merupakan saham atau obligasi, tetapi dapat dijabarkan lebih lanjut bagi setiap instrumen keuangan (Securities, usually stocks and bonds, but can be expanded to describe any financial instrument).1
Menurut Dictionary of Bussiness Terms, menjelaskan bahwa Efek (securities) adalah sertifikat saham, obligasi, atau bukti-bukti utang lainnya yang dijamin atau hak yang timbul dari pemegang untuk berperan serta dalam pembagian keuntungan atau aset-aset perusahaan pemberian keuntungan; Jaminan tertulis untuk pengembalian atau pembayaran uang; Instrumen-instrumen yang diberikan kepada hak pemegang yang syah atas sejumlah uang atau kekayaan lainnya.2

Secara umum, ada dua jenis dasar saham yang dikeluarkan perusahaan, yaitu saham biasa dan saham istimewa. Untuk mengetahui kedua jenis saham yang dimaksud di atas, maka akan dijelaskan di bawah ini.
1. Karakteristik saham biasa, meliputi:3
a. Saham biasa adalah kepemilikan dalam sebuah perusahaan yang memberikan hak yang sama kepada para pemegang saham. Sehingga, siapa saja yang ikut memegang saham perusahaan berarti ia ikut memiliki perusahaan, dan memiliki hak yang sama dengan pemegang saham yang lain sesuai porsi fraksional dari keseluruhan.
b. Pemegang saham dari sebuah perusahaan akan menjadi pemilik perusahaan tersebut dengan mengharapkan keuntungan, apabila perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan, sesuai dengan jumlah kepemilikannya.
c. Seluruh pemegang saham telah mendapatkan penjualan saham dari perusahaan, yang kemudian memperdagangkan saham yang dimilikinya diantara para pemodal yang berharap mendapatkan dividen dan kenaikan harga saham dari investasi mereka.
d. Para pemegang saham biasa menempati urutan yang paling akhir untuk mendapatkan pembagian asset perusahaan apabila terjadi likuidasi, dari pada pemegang saham istimewa atau para kreditur.
2. Karakteristik saham istimewa meliputi :4
a. Saham istimewa adalah saham yang merupakan bentuk kepemilikan yang diterbitkan perusahaan dan diperdagangkan oleh para pemodal.
b. Saham istimewa mempunyai sifat untuk mengurangi FisTko pemodal, selain dapat membatasi perolehan, Jumlah dividen dijamin dan dibayarkan sebelum dividen saham biasa.
c. Para pemegang saham istimewa tidak mendapatkan penambahan dividen, apabila perusahaan memperoleh tambahan keuntungan.
d. Harga saham istimewa umumnya mengalami kenaikan harga lebih lambat.
e. Para pemegang saham istimewa memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh kembali sebagian investasi, apabila perusahaan mengalami likuidasi.
f. Para pemegang saham istimewa diberikan hak-hak istimewa, seperti mendapatkan hak keuntungan (dividen), hak mendapatkan pembagian assets perusahaan apabila terjadi likuidasi dan mendapatkan hak khusus dalam manajemen perusahaan.
Menurut Black's Law Dictionary dividen adalah:5
"The distribution of current or accumulated earning to the shareholders of corporation pro rata based on the number of shares owned".
“Distribusi baik secara langsung maupun berupa akumulasi dari keuntungan perusahaan kepada para pemegang saham perusahaan secara pro rata, berdasarkan atau sebanding dengan besarnya kepemilikan saham pada perusahaan tersebut”.
Ada beberapa jenis dividen yang merupakan realisasi dari pembayaran dividen, yaitu:
1) Dividen tunai (cash dividends, yaitu Dividen yang dinyatakan dan dibayarkan pada jangka waktu tertentu dan dividen tersebut berasal dari dana yang legal berdasarkan keuntungan perusahaan, ("....declared and paid at regular intervals from legally available funds.".6
2) Dividen Properti (property dividends), yaitu Suatu distribusi keuntungan perusahaan dalam bentuk properti atau barang, (".....a distribution of earnings in the form of property”).7
3) Dividen Likuidasi (liquidating dividends), yaitu Distribusi kekayaan perusahaan kepada pemegang saham dalam hal perusahaan tersebut dilikuidasi, ("....a distribution of capital assets to shareholder is reffered to as a liquidating dividends.”).8
4) Dividen Ekstra (extra dividends), yaitu Suatu pembayaran sebagai tambahan atas dividen regular, biasanya disebabkan oleh suatu pengecualian keuntungan perusahaan selama periode dividen, ("...one paid in addition to regular dividends; normally because of exceptional profits of corporation during dividend period.”).9
5) Dividen Saham (stock dividends), yaitu Dividen yang dibayarkan dalam bentuk persentasi saham dari sejumlah saham yang telah dimiliki oleh pemegang saham yang bertuan mempertahankan kas perusahaa, ("... a dividend paid in the form of stock rather than cash”).10
6) Dividen Luar Biasa (extra ordinary dividends), yaitu Dividen dalam bentuk dan jumlah yang tidak biasa, dibayarkan pada waktu yang tidak ditentukan sebelumnya dan berasal dari akumulasi surplus yang diperoleh perusahaan, (". . . dividend of unusual form and amount, paid at unscheduled times from accumulated surplus”).
Perlu diketahui, bahwa obligasi (Surat Hutang Jangka Panjang) merupakan sumber dana jangka panjang. Sehingga, sertifikat obligasi merupakan suatu surat pengakuan hutang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan atau penerbit obligasi dari pemodal, yang jangka waktu [maturity) pengembalian dan imbalan berupa bunga telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian Perwaliamanatan.
Untuk mengetahui aspek-aspek dasar yang menarik dalam surat berharga obligasi, maka ada empat (4) yang menjadi daya tarik obligasi sebagai berikut :11
1. Obligasi membayar serangkaian bunga dalam jumlah tertentu secara regular dan tetap.
2. Emiten akan membayar kembali pinjaman tersebut seutuhnya dan tepat waktu pada saat jatuh tempo.
3. Obligasi memiliki jatuh tempo yang telah ditentukan yakni ketika obligasi habis masanya dan pinjaman harus dibayar penuh pada nilai nominal.
4. Tingkat bunga obligasi kompetitif karena memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan tempat lain.

Apabila meninjau pada Jenis-jenis obligasi yang lazim diterbitkan di Indonesia (masyarakat), maka jenis-jenis obligasi tersebut diantaranya adalah :12
1. Obligasi Konversi (convertible bonds), yaitu para pemegang obligasi pada waktu yang telah ditetapkan dapat menukarkan obligasi miliknya dengan saham biasa dari perseroan yang menerbitkan, atas dasar harga konversi yang telah ditentukan sebelumnya.
2. Obligasi Atas Unjuk (bearer bonds), yaitu pelunasan obligasi yang dibayarkan kepada pembawa obligasi tersebut.
3. Obligasi Dengan Pembagian Keuntungan (Profit Sharing Bonds), yaitu obligasi yang selain menjanjikan bunga tetap juga menawarkan tingkat pembagian keuntungan kepada pemegangnya.
4. Obligasi Tanpa Bunga (zero coupon bonds), yakni jenis obligasi yang tidak membayar bunga, tetapi dijual dengan potongan harga (discounted bonds).
5. Obligasi Risiko Tinggi (junk bonds), yaitu obligasi yang mempunyai risiko tinggi dengan peringkat yang sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai peringkat investasi atau tidak dalam investment grade.
6. Obligasi Atas Nama (registered bonds), yaitu obligasi yang pelunasannya dibayarkan kepada orang yang namanya tercantum di dalam obligasi tersebut.

Daftar Pustaka

1. R.J. Shook and Robert L. Shook, The Wall Street Dictionary, New York Institute of Finance, USA, 1990.
2. Jack P. Friedman, Dictionary of Business Term, Barron's Educational Series, Inc. New York, 1994.
3. Jusuf Anwar, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiyayaan Dan Investasi, Alumni, Bandung, 2005, hlm. 68-112.
4. Ibid
5. Black's Law Dictionary Sixth Edition, (T.tp: Minn West Publishing Co, 1990).
6. Richard A. Mann dan Barry S. Roberts, Business Law And The Regulation Of Business, Fifth edition, West Publishing Company, 1996, hlm. 612.
7. Ibid
8. Ibid
9. Black's Law Dictionary Sixth Edition, (T.tp: Minn West Publishing Co, 1990).
10. Ibid
11. Ibid
12. Ibid

* Karya tulis telah disusun, ditulis dan telah dianalisa oleh Rizky Harta Cipta SH. MH, © Copyright hukumpositif.com

Sindikasi

Sindikasi materi