Sekilas Info

Suara Anda

Jawaban Perjanjian yang diabaikan

Kepada Yth.
Moderator

Saya orang awam hukum mohon pencerahan dari moderator. Sekitar setahun yang lalu (agustus 08)saya membuat surat perjanjian dengan sebuah PT yang isinya antara lain :
- Memenuhi kebutuhan material sampai dengan selesai proyek
- Uang muka 50jt sisa pembayaran diangsur selama 6 bulan
- Apabila ada perselisihan diselesaikan dengan musyawarah jika tidak tercapai bisa melanjutkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Namun belum genap 6bulan proyek tertunda karena masalah perijinan yang belum selesai. Saat proyek tertunda material yang masuk sekitar 420jt- uang yg baru masuk 120jt =sisa 300jt. Karena owner kecewa kepada pelaksana (si E) yang menjamin bangunan sudah bisa digunakan sebelum 6bulan, tidak mau membayar sisa hutang tanpa melihat perjanjian yg telah lewat. Saya tidak bisa berbuat banyak hanya ngejar si E meminta hak saya, yang saya dapat hanya janji-janji. Karena saya teledor dan terlalu percaya, perjanjian pun dibuat oleh si E sendiri dan ditandatangani oleh direktur diatas materai 6000 tidak didepan saya boro-boro didepan notaris.
Singkatnya setelah hampir setahun owner PT mengutus seseorang dengan membawa surat yang isinya antara lain:
-Merasa sudah tidak sanggup membayar
-menawarkan solusi kepada saya agar melanjutkan proyek, dan hasil penjualan diserahkan kepada saya setiap hari.
Yang ingin saya tanyakan;
1.Diterima tawaran tersebut atau jangan?
2.Kalau diterima apa saja yang harus dilakukan agar tidak meleset lagi? mohon diberikan contoh surat perjanjiannya
Sebenarnya kondisi saya saat ini dalam keadaan sulit karena proyek ini, tapi tidak ada pilihan agar hak saya kembali.
Saya harap moderator dapat membantu memberikan solusi yang terbaik. Semoga moderator diberi kesehatan dan makin jaya. Salam

Moderator :
Berikut beberapa penjelasan dan jawaban atas permasalahan Anda yang sedang dihadapi :
1. Sebelum memutuskan menerima atau menolak suatu tawaran perdamaian, maka sebaiknya Anda harus melakukan pengkajian bentuk perdamaian dimaksud secara bisnis, baik keuntungan-keuntungan yang akan diterima maupun resiko-resiko kegagalan yang akan dihadapi dengan diterimanya bentuk perdamaian dimaksud. Mohon maaf, kami membutuhkan dokumen-dokumen yang dapat membantu Anda dalam melakukan analisis bisnis di bidang ini.
2. Kerja sama dapat Anda lakukan tanpa rasa takut, apabila kita dapat menyusun dokumen-dokumen perjanjian yang dapat memberikan kepastian dan jaminan atas harta kekayaan yang Anda miliki selama dalam kerja sama dengan PT tersebut. Oleh karena itu, hal yang paling penting untuk memulai kembali kerja sama yang ditawarkan, ialah dengan cara membentuk suatu kontrak yang aman untuk Anda dan melakukan tindakan-tindakan pencegahan sebelum resiko kerugian menimpa Anda. Tentu saja, tindakan-tindakan yang dimaksud harus sesuai dengan kontrak dan hukum yang berlaku.
Perlu diketahui, apabila meninjau secara singkat permasalahan Anda, kami merasa Anda masih memiliki peluang yang sangat besar untuk mendapatkan hak Anda. Walaupun demikian, substansi kontrak dan alur permasalahan harus lebih dikaji lagi, untuk mendapatkan cara-cara penyelesaian yang lebih kongkrit.

* Silahkan Anda hubungi kami melalui nomor telepon atau e-mail untuk menyelesaikan permasalahan Anda secara lebih intensif, apabila Anda mempercayai kami dalam membentuk perjanjian, melakukan analisis hukum atau menyelesaikan permasalahan yang Anda hadapi.

Terima Kasih.

Sindikasi

Sindikasi materi