Sekilas Info
Pencarian
Suara Anda
Metoda-Metoda Menghindari Pajak Dalam Praktik
Secara umum, tindakan-tindakan penghindaran pemungutan pajak oleh para wajib pajak potensial nakal yang terjadi di Indonesia, secara umum dapat dibagi menjadi :
1. Penghindaran pemungutan pajak oleh wajib pajak yang telah terdaftar di kantor pajak.
Metoda yang sering dilakukan oleh wajib pajak yang terdaftar di kantor pajak, pada umumnya menggunakan metoda income minimization atau income decreasing yang berarti, wajib pajak melakukan pemalsuan jumlah pendapatan dengan cara memperkecil jumlah pendapatan dari yang sebenarnya. Selain itu, penghindaran pemungutan pajak oleh wajib pajak yang terdaftar dilakukan dengan metoda last in first out (LIFO) daripada metode first in first out (FIFO) dalam pencatatan nilai penjualan dan harga pokok penjualan barang. Walaupun demikian, metoda ini di dalam Undang-Undang pajak penghasilan sangat kecil kemungkinan untuk melakukannya.
Dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha tidak termasuk Objek Pajak PPh. Di dalam Penjelasan UU a.l menjelaskan bahwa, untuk pemodal khususnya pemodal kecil, perusahaan reksa dana merupakan salah satu pilihan yang aman untuk menanamkan modalnya. Dalam praktik, untuk menghindari PPh, maka menjelang lima tahun sejak pendirian, perusahaan reksa dana itu bubar dan membentuk perusahaan reksa dana yang baru. Dan yang menanamkan modal pada perusahaan reksa dana justru para pemodal besar. yang baru. Dan yang menanamkan modal pada perusahaan reksa dana justru para pemodal besar.1
Metoda-metoda yang dijelaskan di atas, didasarkan juga menurut penjelasan Kepala Kantor Wilayah Pajak VII Jakarta Raya Khusus yang membawahi wajib pajak penanaman modal asing (PMA) dan perusahaan publik yang menjelaskan bahwa, adanya kemungkinan praktik ilegal dari kalangan perusahaan PMA, antara lain melalui transfer pricing, sehingga 70% perusahaan PMA yang terdaftar sebagai Wajib Pajak laporan keuangannya terlihat merugi dan akhirnya tidak mempunyai kewajiban membayar pajak.2
2. Penghindaran pemungutan pajak oleh calon wajib pajak potensial yang tidak terdaftar di kantor pajak.
Metoda yang digunakan oleh calon wajib pajak potensial yang tidak terdaftar pada umumnya menggunakan metoda pemecahan sumber pendapatan, sehingga penghasilan yang diperoleh oleh seseorang, dianggap tidak memenuhi penghasilan kena pajak.
Dalam praktik, metoda ini sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki itikad baik, karena dengan mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki bidang kerja yang sama dan kepemilikan yang sama, dapat membagi jumlah keuntungan ke dalam beberapa perusahaan. Selain itu, cara-cara untuk menghindari pajak oleh perusahaan-perusahaan potensial dapat dilakukan dengan cara penyelundupan yang terorganisir selama dalam perjalanan (“organized transit smuggling”), “bootlegging”, produksi ilegal yang sengaja diproduksi untuk pasar gelap, dan pemalsuan produk.3
Perlu diketahui bahwa, beberapa pemerintah negara, seperti Uni Eropa, Kolombia, Ekuador telah menuduh industri tembakau terlibat dalam penyelundupan untuk memasuki pasar, menurunkan harga dan menghindari pajak.4
Menurut penulis, kasus penyelundupan pajak dan penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pada hakikatnya, adalah untuk mengurangi angka pungutan pajak, walaupun diantara penghindaran pajak dan penyelundupan pajak memiliki perbedaan. Selain itu, kasus penyelundupan barang dengan penghindaran pajak, memiliki kaitan yang erat, karena pada umumnya, penyelundupan barang dilakukan akibat tingginya tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti di Malaysia, penyelundupan rokok diperkirakan mengakibatkan kerugian pajak sebesar US $200 juta setiap tahunnya.5
di dalam praktik pada umumnya, upaya penghindaran pajak yang dilakukan oleh multi national corperate (MNC's) pada umumnya sangat halus dengan memanfaatkan kelemahan regulasi administrasi pajak di Indonesia (bukan kelemahan regulasi akuntansi) dan kelemahan lembaga yudikatif menghadapi upaya penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multi national corperate (MNC's).
Dalam meninjau secara nyata metoda-metoda penghindaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak nakal, maka penulis akan menguraikan mengenai salah satu metoda penghindaran pembayaran pajak yang dapat dilakukan oleh badan hukum Perseroan Terbatas.
Pendirian perseroan terbatas yang didukung dengan kelemahan sistem hukum pajak dapat membuka kesempatan para pengusaha untuk menghindari pajak atau fiskal, karena dengan sistem stelsel progresifitas yang berlaku dalam pemungutan pajak, merupakan salah satu alasan mengapa orang lebih suka memilih bentuk perseroan terbatas Dalam stelsel pajak, karena semakin besar keuntungan yang diperoleh oleh subjek pajak, maka berlaku tarif yang lebih tinggi.6 Dalam hukum pajak Indonesia, stelsel ini terlihat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1993 Nomor 50), yang menentukan sebagai berikut :
a. Untuk keuntungan sampai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dipungut Pajak Penghasilan sebesar 10 (sepuluh persen),
b. Untuk keuntungan di atas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipungut Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen),
c. Untuk keuntungan di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipungut Pajak Penghasilan sebesar 30% (tiga puluh persen).
Dari pengaturan di atas, terlihat semakin besar keuntungan yang diperoleh, maka semakin besar tarif yang dikenakan kepada subjek pajak. Oleh karena itu, seorang pengusaha yang bermaksud untuk menekan pembayaran pajak, maka beberapa pengusaha mendirikan beberapa perseroan terbatas untuk bidang usaha yang berbeda, meskipun masih dalam satu kesatuan proses produksi. Contoh : untuk tiga jenis usaha masing-masing telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Apabila ketiga usaha tersebut dilaksanakan oleh satu Perseroan Terbatas, maka keuntungan yang diperoleh menjadi Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang dapat dikenakan pajak Penghasilan sebesar 15%, tetapi apabila setiap bidang usaha yang memiliki bentuk perseroan terbatas sendiri-sendiri, maka hanya dikenakan pajak sebesar 10%.
Perlu diketahui, bahwa sebagian Perundang-Undangan masih menganggap perseroan terbatas yang merupakan satu kesatuan ekonomis, masih ditetapkan sebagai satu bagian pajak, apabila dianggap dapat merugikan sektor pajak negara.
Menurut penulis, walaupun Perundang-Undangan menentukan perusahaan-perusahaan yang berbeda dapat dianggap satu kesatuan ekonomis sesuai dengan kepemilikan, tetapi menurut penulis, sangat sulit menentukan dan mencari beberapa perusahaan ke dalam satu kesatuan ekonomis tersebut. Mengingat para pengusaha yang memiliki motif untuk menghindari atau menekan pembayaran pajak, para pengusaha tersebut, akan mendirikan perusahaan-perusahaan lain yang sejenis dengan atas nama yang berbeda (orang-orang kepercayaan pengusaha)
Menurut penulis, untuk dapat mencegah dari tindakan-tindakan penghindaraan pajak, maka harus dibentuk sebuah substansi hukum yang baik, struktur hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat yang tinggi, sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk menghindari pajak yang legal atau tindakan-tindakan untuk menghindari pajak yang bersifat kriminal.
Daftar Pustaka
1. klikpajak.com, Kini saatnya berdebat tentang RUU Pajak, 11 Nov 2005 15:31 WIB.
2. Harian Kompas (27 Agustus 2002).
3. http://www.ash.org.uk/html/international/html/as_smuggling.html
4. http://www.fctc.org/bulletin30july2002.pdf
5. US CDC: Malaysia profile. http://www.cdc.gov/tobacco/who/malaysia.htm
6. Rudhi Prasetia, ... , ...
* Karya tulis telah disusun, ditulis dan telah dianalisa oleh Rizky Harta Cipta SH. MH, © Copyright hukumpositif.com
- Blog Redaksi
- Masuk atau daftar untuk menuliskan komentar