Sekilas Info

Suara Anda

Jawaban Masa Berlaku Kontrak

Kepada Bapak Moderator Yth.

Dalam kesempatan ini saya mengharapkan masukan / pendapat Bapak mengenai claim yang di ajukan oleh penyedia jasa internet (PT.X) yang kontraknya selama 5 tahun sudah berakhir pada tgl. 23 Maret, namun karena suatu hal baru saya informasikan pada tanggal 1 Mei 2009.

Pertanyaan saya adalah :

01. Apakah masa kontrak yang sudah habis tersebut yang tidak di lanjutkan dengan kontrak berikutnya dianggap otomatis berjalan ? dalam hal ini saya baru menyatakan tertulis bahwa tidak akan di lanjutkan 1 bulan setelah kontrak pertama berakhir bukan sebelum, karena di dalam kontrak di nyatakan bahwa KONTRAK DAPAT DILANJUTKAN ATAS PERSETUJUAN KEDUA BELAH PIHAK DAN MULAI BERLAKU SEJAK DITANDATANGANI KEDUA BELAH PIHAK.

apa dasar hukum PT.X yang mengkategorikan pemutusan sepihak, sedangkan kontrak yang baru belum di tandatangani dan PTX mengklaim perkiraan keuntungan seandainya kontrak kedua di perpanjang, padahal dari sisi service penyedian jasa internet sangat tidak memuaskan pelanggan kami.

02. Didalam kontrak di sebutkan bahwa setelah kontrak pertama selama 5 tahun berakhir semua peralatan / EQUIPMENT menjadi milik perusahaan tempat saya bekerja dan sudah di sepakati dengan orang pertama dari PT.X, sedangkan sekarang orang tersebut bukan sebagai pejabat lagi, akan tetapi sekarang mereka berdalih kalau equipment bukanlah peralatan terpasang.

Pertanyaan saya adalah bagaimana menghadapi klaim dari PT.X tersebut.

Mohon pencerahan.

Terima kasih.

Fahmi

Moderator :

Terima kasih atas pertannyaan yang telah diberikan, adapun beberapa jawaban yang dapat disampaikan, sebagai berikut :
1. Kontrak tidak akan mengalami perpanjangan secara otomatis, apabila tidak dinyatakan di dalam akta pembaharuan kontrak yang telah disepakati kembali oleh para pihak. Oleh karena itu, kontrak akan berakhir ketika jangka waktu yang telah ditentukan dalam kontrak berakhir. Dengan demikian, pernyatan dan/atau kesepakatan yang tidak tercatat/tertulis dalam kontrak sulit untuk dijadikan sebagai dasar hukum bagi perpanjangan dari kontrak tertulis yang telah berakhir dimaksud.

Saran : Buatlah pembaharuan kontrak sebelum jangka waktu kontrak pertama berakhir.

2. PT. X tidak dapat dikatakan sebagai tindakan pemutusan sepihak, karena kontrak yang berakhir telah memberikan dasar hukum bagi PT. X untuk tidak melanjutkan kerjasama yang telah terjalin. Dengan kata lain, kontrak yang belum ditanda tangani tidak dapat dijadikan alas hak untuk mengikat PT. X untuk tetap berada di dalam ikatan bisnis dimaksud.

3. PT. X harus tetap bertanggung jawab atas kewajiban memberikan peralatan yang telah diperjanjikannya kepada perusahaan Saudara. Hal ini didasarkan, karena PT dianggap sebagai badan hukum yang terpisah dari orang-orang di dalamnya, sehingga PT. X tetap harus memenuhi setiap kewajiban dan mendapatkan setiap haknya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan, meskipun jajaran direksi/pemimpinnya tidak menjabat di struktur manajemen lagi di PT. X.

Demikianlah, jawaban yang dapat kami berikan atas pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan oleh Saudara.

Salam Positif

Sindikasi

Sindikasi materi