Sekilas Info
Pencarian
Suara Anda
Keberadaan Korban Ditinjau Dalam Pandangan Teori Dan Praktik
Berdasarkan Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan Dan Penyalahgunaan Kekuasaan, yang dikeluarkan pada Tahun 1985 sebagai Resolusi PBB Nomor 40/34 Tanggal 29 November 1985 yang telah disepakati oleh banyak negara, kita dapat mengerti bahwa korban kejahatan ialah orang yang secara perseorangan maupun kelompok telah mendapatkan kerugian baik luka fisik, luka mental, penderitaan emosional, kehilangan harta benda atau perusakan yang besar terhadap hak dasar mereka melalui tindakan maupun pembiaran yang telah diatur dalam hukum pidana yang dilakukan di dalam negara anggota (termasuk hukum yang melarang dalam penyalahgunaan kekuasaan).
Pengertian korban tidak selalu orang yang secara langsung mendapatkan penderitaan, tetapi dapat juga berupa saudara, keluarga, tanggungan si korban atau dapat pula seseorang yang mendapatkan penderitaan dalam campur tangan untuk melindungi atau menghindari timbulnya korban. Selain itu, deklarasi ini juga telah mengatur dan menjelaskan bahwa, korban ialah perseorangan maupun kelompok yang telah menderita kerugian termasuk luka fisik atau mental, penderitaan emosional, kehilangan harta benda atau kerusakan terhadap hak dasar mereka, melalui tindakan atau pembiaran yang belun melanggar hukum pidana nasional, tetapi menurut hukum international telah dikatakan sebagai pelanggaran norma yang berkaitan dengan hak azasi manusia. Oleh karena itu, terdapat beberapa hak dan kewajiban yang harus dilakukan sebagai korban, seperti :
a. Berhak untuk mendapatkan kompensasi dari si pelaku dan berhak mendapatkan restitusi dari pemerintah.
b. Berhak untuk mendapatkan rehabilitasi serta pembinaan yang layak dari pihak terkait.
c. Berhak untuk menolak menjadi saksi, apabila kesaksiannya dapat membahayakan dirinya dan tidak mendapatkan perlindungan yang layak setelah memberikan kesaksiannya.
d. Berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan melakukan upaya hukum, serta berhak untuk mengetahui perkembangan kasusnya yang terkait dengan dirinya.
Walaupun korban telah diberikan sejumlah hak yang istimewa, ternyata korban juga dibebankan sejumlah kewajiban yang harus dilakukannya. Seperti :
a. Korban wajib untuk mencegah segala sesuatu yang dapat menyebabkan kehancuran si pelaku.
b. Korban wajib untuk tidak melakukan bermain hakim sendiri yang bertujuan membalas perbuatan si pelaku.
c. Korban wajib untuk membina si pelaku serta wajib untuk tidak meminta ganti rugi yang di luar kemampuan si pelaku.
d. Korban wajib untuk bersedia dilakukan pembinaan, supaya tidak menjadi korban selanjutnya.
Setelah penulis mengkaji mengenai hal-hal terpenting seperti yang telah dipaparkan di atas, maka untuk mengetahui lebih dalam dan mengerti mengenai makna dari korban, penulis akan memberikan beberapa kasus nyata yang terjadi di lingkungan sekitar, khususnya segala hal yang berkaitan dengan sebab serta akibat timbulnya korban yang terjadi dalam praktik. Selain itu, pemaparan kasus akan disertai analisis dan pendapat dari penulis, yang bertujuan membandingkan antara perangkat hukum yang berkaitan dengan perlindungan korban, dengan pelanggaran yang terjadi dalam praktik di masyarakat.
1. HILANGNYA NYAWA SEORANG ADIK HANYA KARENA UANG 1000 PERAK
Seorang adik pengangguran yang tengah mabuk, melakukan pemaksaan terhadap kakak kandungnya yang berkerja sebagai sopir angkutan. Adik tersebut memaksa kakaknya untuk memberikan uang sebesar Rp 1000. Pada awalnya si kakak bersikap bijak dan tenang, namun pada akhirnya si kakak tak sengaja membunuh adiknya, untuk membela diri.
Di dalam ringkasan kasus di atas, penulis dapat menarik kesimpulan, bahwa munculnya seorang korban diakibatkan ketidaksengajaan si pelaku pembunuhan yang bermaksud membela dirinya dan menenangkan korban.
Kita telah ketahui, bahwa banyak sekali yang dapat dikatakan sebagai korban, contohnya saja ada yang disebut korban sesungguhnya maupun korban sebagai pelaku. Dan telah penulis ketahui pula, bahwa setiap korban harus mendapatkan perlindungan yang layak, tetapi di dalam sinopsis kasus di atas, apakah pantas seorang korban di atas mendapatkan perlindungan, bukankah seorang pelaku pembunuhan yang tidak sengaja membunuh korban telah mengalami gangguan dan ancaman ?
2. SEORANG SUPIR TAXI DIBERHENTIKAN LIMA RAMPOK MINTA DIANTAR KE BOGOR, DI GANG SEPI LEHER SOPIR DIGOROK PISAU, SIRAMPOK KABUR DAN SISUPIR MASUK RUMAH SAKIT
Seorang supir taxi BB, mendadak dicegat oleh lima penumpang yang meminta diantarkan ke suatu tempat. Ketika dalam perjalanan supir taxi tersebut mendadak disayat lehernya oleh diantara ke empat orang yang sedang duduk di belakang taxi. Setelah supir taxi tersebut tidak berdaya, akhirnya kelima orang yang berpura-pura sebagai penumpang, lalu merampoknya harta yang dibawa si sopir dan melarikan diri.
Apabila meninjau definisi korban menurut deklarasi, maka korban merupakan orang atau kelompok yang telah menderita kerugian baik fisik maupun mental, penderitaan emosional, kehilangan harta benda atau perusakan yang besar terhadap hak dasar mereka, melalui tindakan atau pembiaran yang ada dalam pelanggaran dalam hukum pidana termasuk hukum yang melarang penyelahgunaan kekuasaan.
Apabila penulis perhatikan dari kasus serta definisi di atas, maka jelaslah, bahwa supir taxi yang mengalami perampokan merupakan seorang korban murni dari tindakan kejahatan.
3. KERUSUHAN ANTAR ETNIK MELEDAK DI PANTAI GADING, 8 ORANG TEWAS 30 LUKA-LUKA
Serangan yang memicu kerusuhan diawali setelah kelompok Guere yang mendiami pantai Gading Barat menjalani kegiatannya seperti biasa. Mereka tetap bekerja, walaupun ada seruan untuk mogok seperti yang dianjurkan para pedagang dan pekerja jasa angkutan, sebagai protes pada pemerintah untuk menangani keamanan. Daerah Duekue, merupakan titik rawan kerusuhan yang umumnya dipicu kesalahpahaman antara pribumi dan pendatang. Di wilayah selatan yang selalu didukung pemerintah dan bagian Utara yang didukung separatis.
Di dalam sebuah pertikaian atau kerusuhan, pada umumnya para anggota dari para pihak yang bersengketa telah menyadari akan resiko terburuk yang akan mereka alami. Tetapi hal ini tidak menyurutkan semangat untuk berjuang dari setiap anggota yang bertikai, karena pada umumnya mereka beranggapan, lebih baik terluka dan mati dari pada harkat, derajat serta martabatnya terinjak-injak.
Apabila penulis hubungkan antara tekad dan itikad yang dimiliki setiap anggota yang bertikai dengan definisi korban yang memiliki penderitaan yang tidak dikehendaki, penulis akan bertanya-tanya, masih dapatkah seseorang atau kelompok yang mengalami penderitaan dikatakan sebagai korban , apabila mereka telah mengetahui dan memilih resiko terburuk yang mungkin terjadi [mereka lebih menginginkan terluka dan terbunuh dari pada harga diri mereka terinjak-injak].
4. BANDAR GANJA DITANGKAP POLISI, KABUR DOR-DOR KAKINYA DITEMBAK GAK JADI KABUR DEH
Nurdin, seorang bandar ganja yang telah lama diincar aparat, ketika digerebeg berusaha untuk mencoba melarikan diri. Untuk menggagalkannya akhirnya aparat kepolisian melepaskan tiga timah panas pada kakinya, selain itu aparat kepolisian menggeledah rumah Nordin dan menemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 4 KG.
Apakah seorang pelaku kejahatan yang terluka dan tertangkap oleh aparat kepolisian dapat dikatakan sebagai korban? Karena seperti yang telah penulis ketahui, bahwa definisi korban amatlah luas. Contohnya saja seperti yang tercantum dalam Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan Dan Penyalahgunaan Kekuasaan Tahun 1985, tetapi apabila penulis telusuri, bahwa seorang pelaku kejahatan yang terluka dan tertangkap yang disebabkan oleh aparat, tidak dapat dikatakan sebagai korban begitu saja, karena sipelaku telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, selain itu aparat kepolisian telah melakukan tugasnya sesuai prosedur yang ada.
Artikel telah disusun, dan telah ditulis oleh Rizky Harta Cipta SH. MH,Copyright © hukumpositif.com
- Blog Redaksi
- Masuk atau daftar untuk menuliskan komentar