Sekilas Info

Suara Anda

Keberadaan Undang-Undang Advertising

Undang-Undang yang terkait dengan kegiatan advertising, seperti UU penyiaran No. 32 Tahun 2002, UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, sebenarnya telah cukup mengatur permasalahan seputar kegiatan advertising. Tetapi ada tiga (3) hal yang perlu diketahui dalam menegakan hukum itu sendiri, Seperti :
1. Struktur Hukum, artinya hukum tidak dapat ditegakan dan dilaksanakan apabila institusi/lembaga/aparat mulai dari pembentuk hukum dan pelaksana hukum tidak memiliki integritas yang tinggi;
2. Substansi Hukum, yang berarti isi hukum memang harus diatur secara baik, jelas dan tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
3. Budaya Hukum, yang berarti hukum yang ditegakan dan dilaksanakan harus memiliki dukungan dari budaya kesadaran hukum yang melekat di masyarakat.
Apabila dikaji, kelemahan pengaturan terhadap kegiatan seputar advertising, lebih disebabkan Struktur Hukum yang masih belum memiliki intergritas yang tinggi. Struktur Hukum ini dapat dilihat dari Komisi Pengawas Penyiaran Indonesia (KPPI) hingga Yayasan Perlindungan Konsumen (YPKI) yang belum sebenarnya menjalankan fungsinya secara optimal. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan beragam pandangan untuk mengkaji dan menyelesaikan permasalahan ini.

Sindikasi

Sindikasi materi