Sekilas Info

Suara Anda

Blog Redaksi

Momentum Gugatan Rawagede

Ppada tanggal 9 Desember 2009 melalui Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) berkedudukan di Belanda atas nama 8 janda korban dan seorang korban langsung tragedi Rawagede (sekarang disebut Desa Balongsari) Karawang melakukan gugatan atas kekerasan perang tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 yang merenggut korban rakyat sebanyak 433 orang meninggal mengenaskan.

Menghindari Tindak Pidana Pembobolan ATM

Beberapa bulan belakangan ini, kita telah dikejutkan dengan pemberitaan dari media massa mengenai banyaknya kasus ”pembobolan” uang nasabah dari beberapa bank melalui mesin ATM. Hal ini dapat terjadi, karena si pelaku tindak kejahatan memanfaatkan ”kelemahan” sistem ATM dan ”situasi” di ruang mesin ATM sebagai sarana dalam melakukan kejahatan. Tentu saja, setiap pelaku tindak kejahatan yang menggunakan modus kejahatan ini, tidak melakukan kejahatan dengan cara-cara yang umumnya terjadi.

Iklan Penyedia Jasa Internet Yang Menjual Mimpi

Beberapa waktu belakangan ini, kita selalu dihujani dengan iklan-iklan koneksi internet yang cepat, hemat dan mudah diakses para pengguna internet, yang dilakukan oleh berbagai Internet Service Provider (ISP) atau yang dikenal sebagai penyedia jasa internet, baik penyedia jasa internet yang khusus sebagai penyelenggara layanan internet hingga penyedia jasa internet yang berasal dari operator telepon seluler.

Iklan Yang Menarik Hati Namun Menyesatkan Dan Membahayakan Masyarakat

Perkembangan media masa cetak dan elektronik yang telah berkembang dengan cepat pada saat ini, telah dijadikan sarana yang sangat tepat bagi para pelaku usaha dalam rangka memperkenalkan produk dan jasa yang dihasilkannya kepada masyarakat luas. Tentu saja, para pelaku usaha produk dan/atau periklanan, harus melakukan serbuan-serbuan informasi yang menarik, yang dapat ”memikat” hati masyarakat.

Mengatasi Pencurian Dengan Menemukan Telepon Seluler Yang Hilang

Telepon seluler yang telah digunakan oleh lebih dari 120 juta orang di Indonesia, tentu saja masih dapat menimbulkan ”kesenjangan sosial” bagi sekelompok orang, yang dapat berakibat timbulnya ”niat jahat” dari para pelaku tindak kejahatan untuk melakukan ”pencurian” atau ”pemerasan” terhadap telepon seluler. Hal ini disebabkan, karena telepon seluler yang telah banyak digunakan oleh masyarakat, masih memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi.

Validitas Hukum Indonesia Terhadap Jenis Kejahatan Korporasi Dalam Praktik

Secara umum, baik dalam sistem hukum common law maupun civil law, sangat sulit untuk dapat mengartikan suatu bentuk tindakan tertentu (actus reus atau guilty act),1 serta membuktikan unsur mens rea (criminal act).2 Oleh karena itu, menurut penulis, kejahatan korporasi memiliki karakteristik yang lebih khusus dari pada kejahatan perorangan, karena kejahatan korporasi lebih bersifat abstrak untuk menyangka dan menuntut subjek hukum yang melakukan kejahatan korporasi tersebut.

Perlindungan HaKI Dan Perlindungan Perjanjian Dalam Kegiatan Framing Dan Deep Linking

Perkembangan Teknologi internet berguna untuk mengirim dan menerima electronic mail, software, electronic document, gambar-gambar dan data-data lain ke seluruh dunia, sehingga teknologi internet secara dramatic telah mengurangi biaya dari komunikasi jarak jauh.1 Oleh karena itu, kegiatan bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission, oleh para ahli dan pelaku bisnis selalu dicoba dirumuskan pengertiannya, yang diantaranya telah mengartikan dari terminologi E-Commerce.

Penanaman Modal Yang Menguntungkan VS Kejahatan Korporasi Yang Merugikan

Salah satu fakta menjelaskan, bahwa penanaman modal asing di Negara berkembang, seperti yang terjadi pada Negara Kongo Afrika yang telah banyak mengakibatkan heart of darkness, sehingga negara tersebut menjadi one of the darkplaces in the earth. Kondisi nyata tersebut bertentangan dengan klaim yang mengatakan bahwa Kongo dan Afrika adalah negara yang paling kaya akan konsentrasi sumber daya alamnya, yang mestinya keberadaan Multinational Corporations di sana akan membangun negara tersebut untuk meningkatkan standar hidup masyarakat lokalnya.1

Kedudukan Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Masa Kini

Perkembangan kegiatan bisnis yang telah melahirkan jenis-jenis kejahatan baru, maka hukum pidana moderen telah menggambarkan bahwa, dalam lingkungan sosial ekonomi atau dalam lalu lintas perekonomian, seorang pelanggar hukum pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatan secara fisik, karena perbuatan korporasi selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia (direksi; manajemen), sehingga pelimpahan pertanggung jawaban manajemen (manusia; natural person), menjadi perbuatan korporasi (badan hukum, legal person) yang dilakukan dalam lalu lintas kemasyarakatan1.

Firma Sebagai Bentuk Perusahaan Mikro Yang Efektif

Pada perkembangan perdagangan di masyarakat serta perkembangan hukum dagang, maka dikenal sebuah persekutuan hukum yang disebut Firma. Firma yang merupakan bentuk persekutuan hukum yang sederhana, banyak dilakukan para pengusaha untuk menjalankan dagangnya. Firma diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Sindikasi

Sindikasi materi