Sekilas Info
Pencarian
Suara Anda
Blog
*** Ikuti Seminar Nasional Tentang Membangun Kontrak Kerja Yang Aman Dan Mengamankan Bagi Karyawan Dan Perusahaan (Studi Kasus)!
PENDAHULUAN
Status Kontrak
Kontrak kerja merupakan dasar hukum yang menentukan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan/didapatkan oleh pihak perusahaan dan pihak tenaga kerja, baik kontrak kerja untuk waktu tertentu maupun kontrak kerja untuk waktu tidak tertentu.
Tujuan Seminar
Dapatkan Naskah Akademis yang dapat Melindungi Kebutuhan dan Harapan Anda!
Naskah Akademis bertujuan untuk memberikan arahan dan acuan dalam merumuskan pokok-pokok pemikiran dari para ahli hukum, mengabstraksikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menafsirkan putusan-putusan pengadilan yang disertai dengan analisis normatif sebagai dasar pemikiran bagi penyusunaan:
1. Penyusunan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga perusahaan/organisasi.
2. Penyusunan dasar gugatan atau tuntutan dalam suatu perkara.
3. Penyusunan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal perusahaan/organisasi.
Momentum Gugatan Rawagede
Ppada tanggal 9 Desember 2009 melalui Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) berkedudukan di Belanda atas nama 8 janda korban dan seorang korban langsung tragedi Rawagede (sekarang disebut Desa Balongsari) Karawang melakukan gugatan atas kekerasan perang tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 yang merenggut korban rakyat sebanyak 433 orang meninggal mengenaskan.
Menghindari Tindak Pidana Pembobolan ATM
Beberapa bulan belakangan ini, kita telah dikejutkan dengan pemberitaan dari media massa mengenai banyaknya kasus ”pembobolan” uang nasabah dari beberapa bank melalui mesin ATM. Hal ini dapat terjadi, karena si pelaku tindak kejahatan memanfaatkan ”kelemahan” sistem ATM dan ”situasi” di ruang mesin ATM sebagai sarana dalam melakukan kejahatan. Tentu saja, setiap pelaku tindak kejahatan yang menggunakan modus kejahatan ini, tidak melakukan kejahatan dengan cara-cara yang umumnya terjadi.
Iklan Penyedia Jasa Internet Yang Menjual Mimpi
Beberapa waktu belakangan ini, kita selalu dihujani dengan iklan-iklan koneksi internet yang cepat, hemat dan mudah diakses para pengguna internet, yang dilakukan oleh berbagai Internet Service Provider (ISP) atau yang dikenal sebagai penyedia jasa internet, baik penyedia jasa internet yang khusus sebagai penyelenggara layanan internet hingga penyedia jasa internet yang berasal dari operator telepon seluler.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2007
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2007
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG SISTEM RESI GUDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 31, Pasal 34 ayat (2), Pasal 37, Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2007, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah besaran Tunjangan Veteran dengan Peraturan Pemerintah;